Rabu, 22 Mei 2013

KUMPULAN SKRIPSI: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJ...

KUMPULAN SKRIPSI: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJ...:   BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama pada saat dahulu untuk mendapatkan ...

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANGPERLINDUNGAN KONSUMEN



 
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama pada saat dahulu untuk mendapatkan sebuah mobil sangatlah mahal dan  hal ini dikarena beberapa faktor. Tetepi untuk saat ini mobil bukan lagi barang yang sanagat mahal, hal ini dikarena adanya kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh dengan cara yang sangat mudah yaitu dengan cara leasing atau sewa guna usaha
Leasing  badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
            Kegiatan Perusahaan Pembiayaan merupakan sebagian kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan. Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa bentuk kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan antara lain:
1. Sewa Guna Usaha;
2. Anjak Piutang;
3. Usaha Kartu Kredit; dan/atau
1
 
4. Pembiayaan Konsumen.
Menurut terjemahaan bahasa Indonesia, Lembaga pembiayaan leasing disebut dengan sewa guna usaha, yaitu suatu lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pemberian atau peminjaman sejumlah modal kerja dalam bentuk alat-alat produksi. lembaga pembiayaan Leasing yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.Kep.122/MK/IV/2/1974, 2 Nomor.32/M/SK/2/1974, 30/Kpb/I/1974  tertanggal 7 Februari 1974, tentang Perizinan Usaha Leasing.
“Salah satu leasing yang cukup terkenal di Indonesia adalah  PT Oto Multiartha adalah salah satu perusahaan pembiayaan otomotif independen yang terkemuka. Oto Multiartha didirikan di Jakarta dengan nama PT Manunggal Multi Finance tanggal 28 Maret 1994. Bulan September 1994 perusahaan mengubah namanya menjadi PT Oto Multiartha yang mencerminkan fokus usaha khusus pada pembiayaan mobil. Tahun 1996 Sumitomo Corporation, Jepang bergabung sebagai pemegang saham baru. Selanjutnya sebagai wujud komitmen sejak September 1998 Sumitomo Corporation menjadi pemegang saham utama hingga sekarang.
Oto Multiartha telah berhasil tumbuh dan meningkatkan pembiayaan mobil serta memiliki kantor jaringan ke seluruh Indonesia. Usaha utama Oto Multiartha adalah pada pembiayaan kepemilikan mobil baik baru maupun bekas. Oto Multiartha juga menyediakan pembiayaan serba guna usaha berdasarkan permintaan pelanggan. Sampai akhir 2008 Oto Multiartha telah mengoperasikan 47 kantor yang tersebar di 31 kota besar di Indonesia.  Termasuk salah satunya adalah Oto Multiarha Cikokol Tanggerang-Banten.
Selain itu juga Oto Multiartha telah bekerjasama untuk penerimaan pembayaran angsuran dengan bank-bank berjaringan nasional dan PT Pos Indonesia, sehingga para Pelanggan semakin mudah dan nyaman membayar angsurannya. Maret 2008 PEFINDO memberikan peringkat idAA- (Double A Minus; Stable Outlook) untuk Perseroan dan Obligasi Oto Multiartha.”[1]
Dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen, produsen mempergunakan perjanjian baku (perjanjian standar), khususnya untuk melayani konsumen dalam jumlah yang banyak mengenai barang dan/atau jasa sejenis. Sebagaimana diketahui bahwa munculnya hukum perjanjian dalam lalu lintas hukum, dilandasi oleh kebutuhan akan pelayanan yang efektif dan efisien terhadap kegiatan yang bersifat transaksional.
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa:
”Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Selanjutnya dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian, diperlukan 4 syarat, yaitu adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat perikatan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dengan memenuhi persyaratan ini, masyarakat dapat membuat perjanjian apa saja. Pasal 1320 KUHPerdata disebut sebagai ketentuan yang mengatur asas konsesualisme, yaitu perjanjian adalah sah apabila ada kata sepakat mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian.
Hal ini berkaitan dengan asas  kebebasan berkontrak dalam membuat semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, yang disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, sehingga perjanjian harus dibuat dengan memenuhi ketentuan Undang-Undang, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak tersebut.
Berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan asas kebebasan berkontrak, adalah itikad baik dari pihak yang membuat perjanjian. “Itikad baik dalam tahap pelaksanaan perjanjian adalah kepatutan, yaitu suatu penilaian baik  terhadap tindak tanduk suatu pihak dalam melaksanakan apa yang akan diperjanjikan.[2]
Dengan demikian asas itikad baik mengandung pengertian, “bahwa kebebasan suatu pihak dalam membuat perjanjian tidak dapat diwujudkan sekehendaknya tetapi dibatasi oleh itikad baiknya.”[3] Umumnya lembaga sewa guna usaha menggunakan bentuk perjanjian baku yang mengikat para pihak. Klausula-klausula  dalam perjanjian tersebut telah dibuat sebelumnya oleh salah satu pihak tanpa melibatkan pihak yang lain, dan pihak yang lain tersebut tinggal menandatangani saja perjanjian yang sudah disediakan.
Penyewa guna atau konsumen menerima dan memenuhi klausula-klausula yang telah dipersiapkan dengan risiko tidak akan memperoleh barang yang menjadi obyek perjanjian, apabila ia tidak menandatangani perjanjian. Lembaga sewa guna usaha merupakan  lembaga hukum perjanjian yang perkembangannya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagai asas pokok dari hukum perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1338 Juncto Pasal 1320 KUH Perdata.
Secara harfiah lembaga sewa guna dilandasi oleh lembaga jual beli dan sewa menyewa. Secara khusus perundang-undangan yang melandasi jual-beli tunai dan sewa menyewa adalah sama. Keduanya memiliki dasar hukum yang diatur dalam KUHPerdata dan dikelompokkan sebagai perjanjian bernama,  sementara sewa guna usaha ini termasuk dalam perjanjian tidak bernama yang timbul dalam praktek.
Perjanjian tidak bernama, adalah  perjanjian-perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus di dalam Undang-Undang, karena tidak diatur dalam KUHPerdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Perjanjian-perjanjian yang tergolong dalam perjanjian perjanjian tidak bernama itu berdasarkan hukum praktek sehari-hari dan putusan pengadilan (yurisprudensi).
Dalam praktek perjanjian lembaga sewa guna memiliki posisi yang kuat bila di bandingkan dengan pembeli hal ini dikarena adanya resiko yang tidak mau diambil oleh pihak sewa guna apabila terjadinya kemacetan dalam angsuran yang telah ditetapkan kedua belah pihak. Maka dibuatlah klausula-klausula yang memberikan hak kepada penjual untuk menuntut dan penarikan barang menurut perjanjian yang dilakukannya. Jika  terjadi persoalan, umumnya yang ditarik adalah obyek dari perjanjian. Penarikan menurut Undang-Undang akan memerlukan waktu yang relatif lama, karena harus melalui perintah Hakim. Untuk menghindari risiko tersebut, sering pihak penjual menempuh jalan pintas dengan penarikan barang obyek sewa guna (otomotif) secara langsung.
Sepeti halnya suatu perjanjian antara  pelaku usaha yang pada umumnya lebih kuat, dihadapkan dengan pihak konsumen yang cenderung mempunyai posisi lemah, bagi pihak yang lemah hanya terdapat dua pilihan, yaitu apabila mereka membutuhkan jasa atau barang yang ditawarkan kepadanya, maka ia harus menyetujui semua syarat-syarat yang diajukan kepadanya, tanpa menghiraukan apakah konsumen mengetahui dan atau memahami urusan perjanjian tersebut atau  tidak, dan sebaliknya, apabila mereka tidak menyetujui syarat-syarat yang diajukan kepadanya, maka mereka harus meninggalkan atau tidak mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha tersebut  (take it or leave it contract).
“Dalam perjanjian baku sering ditemukan  pencantuman klausula-klausula yang antara lain mengatur cara, penyelesaian sengketa, dan klausula eksonerasi, yaitu klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak pelaku usaha.” [4]
Walaupun telah ada tentang perijinan kegiatan sewa beli dan jual beli angsuran dan sewa. Namun pengaturan lembaga sewa guna tersebut tidak menjelaskan secara rinci, tentang kedudukan pembeli/penyewa-guna-konsumen dalam lembaga sewa beli. Keadaan yang demikian telah mendorong instansi terkait untuk melindungi konsumen terhadap keadaan-keadaan yang tidak seimbang yang diciptakan oleh pelaku usaha.   
Dengan memberikan perlindungan hukum  kepada konsumen maka lahirlah Undang-Undang Perlindungan Konsumen  (UUPK), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang diundangkan pada tanggal 20 April 1999 yang efektif mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2000, yang dapat membatasi kebebasan penerapan klausula baku, sehingga dapat tercipta suatu perjanjian baku yang didasari oleh asas kebebasan berkontrak yang tidak bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa:
“Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat
yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak
oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”
Berdasarkan hal diatas sebagaimana diuraikan dalam latar belakang penulisan tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ” (PT OTO MULTIARTHA FINANCE CIKOKOL)
B.  Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dirumuskan masalah sebagai berikut:
 1. Apakah perjanjian antara pihak leasing dan konsumen dalam perjanjian leasikendaraan mobil pada PT Oto Multiartha Finance Cikokol sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
2. Apa tanggung jawab pelaku usaha dalam perjanjian leasaing jika barang (kendaraan bermotor) musnah?
C.Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah perjanjian antara pihak leasing dan konsumen dalam perjanjian leasing kendaraan mobil pada PT Oto Multiatha Finance Cikokol sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
2.  Bagaimana tanggung jawab pelaku usah dalam perjanjian leasaing jika barang (kendaraan bermotor) musnah?
D. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh apakah perjanjian antara pihak leasaing dan konsumen dalam perjanjian leasing, kendaraan mobil pada PT Oto Multiartha Finance Cikokol sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
b. Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh bagaimana tanggung jawab pelaku usaha  dalam perjanjian leasing, jika barang (kendaraan bermotor) musnah.
2. Manfaat Penelitian Adapun kegunaan penelitian ini mencakup dua kegunaan, secara teoritis maupun secara praktis, yaitu
  a. Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini dapat diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baiK dalam rangka pengembangan lebih lanjut dalam hokum perjanjian khususnya leasing dan   Perlindungan Konsumen.
b. Kegunaan praktis
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan dari penulis  maupun pihak-pihak yang membacanya mengenai berbagai macam  masalah dalam hukum perjanjian khususnya sewa guna otomotif dan perlindungan konsumen dan diharapkan sebagai bahan pertimbangan dalam menerapkan kebijaksanaan hukum melalui pembentukan hukum yuridisprudensi.
E. Kerangka Teori
“Istilah leasing sendiri berasal dari Bahasa Inggris yaitu “To Lease” yang berarti “menyewakan”. Istialh ini berbeda dengan istilah rent/rental yang masing-masing mempunyai hakikat yang tidak sama.”[5]
Eguipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut:
Leasing adalah perjanjian antar lessor dan lessee untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lesse. Hak pemilih atas barang tersebut ada pada lessee hanya menggunakan barang modal tersebur berdasarkan pembayran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.”[6]
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut dengan (Overeenkomst) dan hukum perjanjian adalah (Overeenkoms-tenrecht). Berkenaan dengan istilah hukum perjanjian (sebagai bagian atau isi dari  hukum perikatan) terdapat beberapa istilah/pendapat, dalam Kitab Undang Hukum Perdata Buku III, Subekti menggunakan istilah kontrak atau persetujuan. Akan tetapi dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, Subekti ”Menggunakan istilah perjanjian sewa menyewa” [7] karena kata perbuatan mencakup juga semua perbuatan yang tanpa kata sepakat. “Pengertian perbuatan termasuk juga tindakan mengurus kepentingan orang lain dan perbuatan melawan hukum.” [8] Sudikno Mertokusumo juga memberi pengertian perjanjian sebagai “hubungan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”.[9]
Wirjono Prajodikiro memberikan pengertian tersendiri mengenai perjanjian yaitu
suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal yang untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain menuntu pelaksanaan perjanjian itu.[10]
Bagi para ahli hukum pada umumnya sepakat bahwa arti konsumen adalah, pemakai terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha. Dalam buku A.Z. Nasution yang berjudul aspek-aspek hukum masalah perlindungan konsumen, istilah konsumen berasal dari bahasa consumer (Inggris- Amerika) atau consument (Belanda). “Secara harfiah arti kata consumer adalah lawan dari produsen, setiap orang yang menggunakan barang.”[11] “Pengertian konsumen dalam arti umum adalah pemakai, pengguna barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.”[12]
Pengertian Perlindungan Konsumen
“Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karenanya menjadi harapan bagi semua bangsa didunia untuk dapat mewujudkanya. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pelakuusaha, dan pemerintah.”[13]
Pengertian Pelaku Usaha
Pelaku usaha secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a. Produsen
Produsen tidak punya hubungan langsung dengan para konsumen, ini dikarenakan produsen hanya bertugas membuat makanan yang akan dijual oleh penjual.
b. Penjual
Penjual disini mempunyai hubungan langsung dengan konsumen, karena setiap harinya penjualah yang berhadapan langsung dengan para konsumen. Disamping itu ada para kalangan ahli ekonomi ( ikatan sarjana ekonomi indonesia ) yang mengatakan bahwa pelaku usaha itu terdiri dari 3 kelompok besar, yaitu :
a. Kelompok penyedia dana atau biasa disebut dengan investor. Investor disini unutk  memenuhi kebutuhan pelaku usaha atau orang perorangan (konsumen).
    Contoh : Bank, koperasi atau lembaga penyedia dana lainya.
b. Kelompok pembuat barang (produsen) seperti pabrik atau industri rumah tangga.
c. Kelompok pengedar barang, seperti warung, PKL, took dll.”[14]
F. METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analisis, yaitu berusaha berusaha mendeskripsikan, membahas, mengkritik, menjelaskan dan memaparkan dengan sejelas-sejelasnya mengenai permasalahan yang di teliti dari data primer dan data sekunder.
1. Sumber Data Penelitian
a. Data primer merupakan analisa dari kontrak perjanjian dengan nomor perjanjian 10-026-10-04596.
b. Sumber Data Sekunder  diperoleh dari data yang terdiri dari bahan hukum yang didapat dengan melalukan studi kepustakaan
G.   SISTEMATIKA PENULISAN
            Dalam sistematika penyusunanterdiri dari lima bab, dimana satu sama lain saling berkaitan, dan di setiap bab terdiri dari sub-sub bab. Untuk mempermudah pemahaman dalam pembahasan ini, sistematika penulisannya akan dibuat sebagai  berikut:
BAB I             PENDAHULUAN
Dalam bab ini akan diuraikan mengenai dasar-dasar pemikiran dari penelitian ini yang berisi tentang Latar belakang masalah, identifikasi masalah ,Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Kerangka Teori, Metode Penelitian dan Sistematika Penelitian.
BAB II :        TINJUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN
Di dalam bab ini akan menyajikan Tinjauan Hukum tentang Perjanjian, yang di dalam sub babnya membahas tentang  Pengertian Perjanjian, Asas-asas Perjanjian, Syarat-syarat Perjanjian, Jenis-jenis Perjanjian.
BAB III :      PERJANJIAN LEASING DI PT OTO MULTIARTHA FINANCE   CIKOKOL
Di dalam bab ini akan menyajikan  Perjanjian leasing di PT Oto Multiartha Finance Cikokol yang sub babnya membahasa tentang  Sejarah berdirinya, Struktur Organisani, Pengertian dan Jenis-jenis Leasing, Pengaturan Leasing di Indonesia yang terdiri dari Perbedaan Perjanjian Leasing dengan perjanjian lainnya, Prosedur Terjadinya Perjanjian Leasing, Para pihak Dalam Perjanjian Leasing, Hak dan Kewajiban Para pihak, Jaminan serta Tinjauan tentang Perlindungan Konsumen yang sub babnya Perngertian Perlindungan Konsumen dan Pengertian Klausa-Klausa Baku
BAB IV :        ANALISIS PENELITIAN
Pembahasan dan analisa, dalam  bab ini akan diuraikan hasil penelitian yang relevan dengan permasalahan dan pembahasannya. 
BAB V   : PENUTUP
Di dalam Bab V ini merupakan penutup yang memuat Kesimpulan dan Saran dari hasil penelitian ini.


[1] http://www.google.com, ’’profil oto multiartha  Finance,’’ diakses tanggal 14 November  20011.
[2] Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1976, hal. 26

[3] Sutan Remy Sjahdeni, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia,  Jakarta, 1993, hal  49.

[4] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000, hal. 120
[5] Achmad Anwari, Leasing di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, hal  9
[6]Arif Djohan Tunggal, Amin Widjaja Tunggal Akuntansi Leasing Guna Usaha, Rineke Cipta, Jakarta 1994 hal 3
[7] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan Kesebelas, Balai Pustaka, Jakarta, 2000,  hal. 204
[8] Salim, Perjanjian Beli Sewa, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hal. 15.
[9] Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1985, hal. 117.
[10] Wirojono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT Bale, Bandung, 1986, hal 9.
[11] A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta, 2002, hal. 3
[12] Ibid, Hal. 6
[13] Husni Syawali dan Neni S M, Hukum Perlindungan Konsumen,Mandar Maju, Bandung,  2000,  hal 7
[14] Ratno Pamungkas, Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Makanan danMinuman yang Melanggar Label Halal, Skripsi, fakultas hukum Universitas Erlangga, Surabaya 2004, hal.21.Hak Cipta



Seluruh materi skripsi versi lengkap dalam format MS-WORD (*.Doc) BUKAN *.pdf, jadi bisa di edit, Mulai Bab I s/d Bab V dan Daftar Pustaka, bisa anda miliki segera. Semua itu anda bisa dapatkan secara Cuma-Cuma alias GRATISSSSSS. Anda hanya mengganti biaya pengetikan sebesar

Rp. 150.000,- per judul
untuk melakukan pemesanan bisa kirim email ke
anto.warsito@gmail.com

Harga diatas kami anggap sama dengan jasa pengetikan jika anda menggunakan jasa pengetikan lain. Untuk konten tentu kami berikan GRATISSSSS.

Lakukan transfer jasa pengetikan ke

Bank BRI
No. 0919-01-025894-53-8
a.n. AHMAD TAUFIQ