KUMPULAN SKRIPSI
Rabu, 22 Mei 2013
KUMPULAN SKRIPSI: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJ...
KUMPULAN SKRIPSI: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJ...: BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama pada saat dahulu untuk mendapatkan ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANGPERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagaimana
yang telah kita ketahui bersama pada saat dahulu untuk mendapatkan sebuah mobil
sangatlah mahal dan hal ini dikarena
beberapa faktor. Tetepi untuk saat ini mobil bukan lagi barang yang sanagat
mahal, hal ini dikarena adanya kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh
dengan cara yang sangat mudah yaitu dengan cara leasing atau sewa guna usaha
Leasing
badan usaha di luar Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang
termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Kegiatan
Perusahaan Pembiayaan merupakan sebagian kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan.
Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa bentuk kegiatan usaha dari Perusahaan
Pembiayaan antara lain:
1.
Sewa Guna Usaha;
2.
Anjak Piutang;
3.
Usaha Kartu Kredit; dan/atau
|
Menurut
terjemahaan bahasa Indonesia, Lembaga pembiayaan leasing disebut dengan sewa guna usaha, yaitu suatu lembaga
pembiayaan yang berorientasi pada pemberian atau peminjaman sejumlah modal
kerja dalam bentuk alat-alat produksi. lembaga pembiayaan Leasing yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor.Kep.122/MK/IV/2/1974, 2 Nomor.32/M/SK/2/1974,
30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Februari
1974, tentang Perizinan Usaha Leasing.
“Salah
satu leasing yang cukup terkenal di Indonesia adalah PT
Oto Multiartha adalah salah satu perusahaan pembiayaan otomotif independen yang
terkemuka. Oto Multiartha didirikan di Jakarta dengan nama PT Manunggal Multi
Finance tanggal 28 Maret 1994. Bulan September 1994 perusahaan mengubah namanya
menjadi PT Oto Multiartha yang mencerminkan fokus usaha khusus pada pembiayaan
mobil. Tahun 1996 Sumitomo Corporation, Jepang bergabung sebagai pemegang saham
baru. Selanjutnya sebagai wujud komitmen sejak September 1998 Sumitomo
Corporation menjadi pemegang saham utama hingga sekarang.
Oto Multiartha telah berhasil tumbuh
dan meningkatkan pembiayaan mobil serta memiliki kantor jaringan ke seluruh
Indonesia. Usaha utama Oto Multiartha adalah pada pembiayaan kepemilikan mobil
baik baru maupun bekas. Oto Multiartha juga menyediakan pembiayaan serba guna
usaha berdasarkan permintaan pelanggan. Sampai akhir 2008 Oto Multiartha
telah mengoperasikan 47 kantor yang tersebar di 31 kota besar di Indonesia. Termasuk salah satunya adalah Oto Multiarha Cikokol Tanggerang-Banten.
Selain itu juga Oto Multiartha telah
bekerjasama untuk penerimaan pembayaran angsuran dengan bank-bank berjaringan
nasional dan PT Pos Indonesia, sehingga para Pelanggan semakin mudah dan nyaman
membayar angsurannya. Maret 2008 PEFINDO memberikan peringkat idAA- (Double A Minus; Stable Outlook) untuk
Perseroan dan Obligasi Oto Multiartha.”[1]
Dalam memberikan
pelayanan terhadap konsumen, produsen mempergunakan perjanjian baku (perjanjian
standar), khususnya untuk melayani konsumen dalam jumlah yang banyak mengenai
barang dan/atau jasa sejenis. Sebagaimana diketahui bahwa munculnya hukum
perjanjian dalam lalu lintas hukum, dilandasi oleh kebutuhan akan pelayanan
yang efektif dan efisien terhadap kegiatan yang bersifat transaksional.
Dalam
Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa:
”Perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Selanjutnya
dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian,
diperlukan 4 syarat, yaitu adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan
untuk membuat perikatan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dengan
memenuhi persyaratan ini, masyarakat dapat membuat perjanjian apa saja. Pasal
1320 KUHPerdata disebut sebagai ketentuan yang mengatur asas konsesualisme,
yaitu perjanjian adalah sah apabila ada kata sepakat mengenai hal-hal yang
pokok dari perjanjian.
Hal
ini berkaitan dengan asas kebebasan
berkontrak dalam membuat semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, yang disimpulkan dari Pasal
1338 ayat (1) KUHPerdata, sehingga perjanjian harus dibuat dengan memenuhi ketentuan
Undang-Undang, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak yang kemudian
menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak tersebut.
Berdasarkan
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam
menerapkan asas kebebasan berkontrak, adalah itikad baik dari pihak yang
membuat perjanjian. “Itikad baik dalam tahap pelaksanaan perjanjian adalah
kepatutan, yaitu suatu penilaian baik
terhadap tindak tanduk suatu pihak dalam melaksanakan apa yang akan
diperjanjikan.”[2]
Dengan
demikian asas itikad baik mengandung pengertian, “bahwa kebebasan suatu pihak
dalam membuat perjanjian tidak dapat diwujudkan sekehendaknya tetapi dibatasi
oleh itikad baiknya.”[3] Umumnya
lembaga sewa guna usaha menggunakan bentuk perjanjian baku yang mengikat para
pihak. Klausula-klausula dalam
perjanjian tersebut telah dibuat sebelumnya oleh salah satu pihak tanpa
melibatkan pihak yang lain, dan pihak yang lain tersebut tinggal menandatangani
saja perjanjian yang sudah disediakan.
Penyewa
guna atau konsumen menerima dan memenuhi klausula-klausula yang telah
dipersiapkan dengan risiko tidak akan memperoleh barang yang menjadi obyek
perjanjian, apabila ia tidak menandatangani perjanjian. Lembaga sewa guna usaha
merupakan lembaga hukum perjanjian yang
perkembangannya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagai asas pokok
dari hukum perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1338 Juncto Pasal 1320 KUH
Perdata.
Secara harfiah lembaga sewa guna
dilandasi oleh lembaga jual beli dan sewa menyewa. Secara khusus
perundang-undangan yang melandasi jual-beli tunai dan sewa menyewa adalah sama.
Keduanya memiliki dasar hukum yang diatur dalam KUHPerdata dan dikelompokkan sebagai
perjanjian bernama, sementara sewa guna
usaha ini termasuk dalam perjanjian tidak bernama yang timbul dalam praktek.
Perjanjian
tidak bernama, adalah
perjanjian-perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus di
dalam Undang-Undang, karena tidak diatur dalam KUHPerdata dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Perjanjian-perjanjian yang tergolong dalam
perjanjian perjanjian tidak bernama itu berdasarkan hukum praktek sehari-hari
dan putusan pengadilan (yurisprudensi).
Dalam
praktek perjanjian lembaga sewa guna memiliki posisi yang kuat bila di
bandingkan dengan pembeli hal ini dikarena adanya resiko yang tidak mau diambil
oleh pihak sewa guna apabila terjadinya kemacetan dalam angsuran yang telah
ditetapkan kedua belah pihak. Maka dibuatlah klausula-klausula yang memberikan
hak kepada penjual untuk menuntut dan penarikan barang menurut perjanjian yang
dilakukannya. Jika terjadi persoalan,
umumnya yang ditarik adalah obyek dari perjanjian. Penarikan menurut
Undang-Undang akan memerlukan waktu yang relatif lama, karena harus melalui
perintah Hakim. Untuk menghindari risiko tersebut, sering pihak penjual
menempuh jalan pintas dengan penarikan barang obyek sewa guna (otomotif) secara
langsung.
Sepeti
halnya suatu perjanjian antara pelaku
usaha yang pada umumnya lebih kuat, dihadapkan dengan pihak konsumen yang
cenderung mempunyai posisi lemah, bagi pihak yang lemah hanya terdapat dua
pilihan, yaitu apabila mereka membutuhkan jasa atau barang yang ditawarkan
kepadanya, maka ia harus menyetujui semua syarat-syarat yang diajukan
kepadanya, tanpa menghiraukan apakah konsumen mengetahui dan atau memahami
urusan perjanjian tersebut atau tidak,
dan sebaliknya, apabila mereka tidak menyetujui syarat-syarat yang diajukan
kepadanya, maka mereka harus meninggalkan atau tidak mengadakan perjanjian
dengan pelaku usaha tersebut (take it or leave it contract).
“Dalam
perjanjian baku sering ditemukan
pencantuman klausula-klausula yang antara lain mengatur cara,
penyelesaian sengketa, dan klausula eksonerasi, yaitu klausula yang mengandung
kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang
semestinya dibebankan kepada pihak pelaku usaha.” [4]
Walaupun
telah ada tentang perijinan kegiatan sewa beli dan jual beli angsuran dan sewa.
Namun pengaturan lembaga sewa guna tersebut tidak menjelaskan secara rinci,
tentang kedudukan pembeli/penyewa-guna-konsumen dalam lembaga sewa beli.
Keadaan yang demikian telah mendorong instansi terkait untuk melindungi
konsumen terhadap keadaan-keadaan yang tidak seimbang yang diciptakan oleh
pelaku usaha.
Dengan
memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen maka lahirlah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang diundangkan pada tanggal 20 April 1999
yang efektif mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2000, yang dapat membatasi
kebebasan penerapan klausula baku, sehingga dapat tercipta suatu perjanjian
baku yang didasari oleh asas kebebasan berkontrak yang tidak bertentangan
dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa:
“Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat
yang
telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak
oleh
pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau
perjanjian
yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”
Berdasarkan
hal diatas sebagaimana diuraikan dalam latar belakang penulisan tersebut, maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN LEASING KENDARAAN
BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
” (PT OTO MULTIARTHA FINANCE CIKOKOL)
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah perjanjian antara pihak leasing dan
konsumen dalam perjanjian leasikendaraan
mobil pada PT Oto Multiartha Finance Cikokol
sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen?
2. Apa tanggung jawab pelaku usaha dalam perjanjian leasaing jika barang
(kendaraan bermotor) musnah?
C.Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah perjanjian antara pihak leasing dan konsumen dalam
perjanjian leasing kendaraan
mobil pada PT Oto Multiatha Finance Cikokol
sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen?
2. Bagaimana tanggung jawab pelaku usah dalam
perjanjian leasaing jika barang (kendaraan bermotor) musnah?
D. Tujuan Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui dan memahami lebih
jauh apakah perjanjian antara pihak leasaing dan konsumen dalam perjanjian leasing, kendaraan mobil pada PT Oto Multiartha Finance Cikokol sudah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
b. Untuk mengetahui dan
memahami lebih jauh bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam perjanjian leasing, jika barang
(kendaraan bermotor) musnah.
2. Manfaat Penelitian Adapun kegunaan penelitian ini
mencakup dua kegunaan, secara teoritis maupun
secara praktis, yaitu
a. Manfaat Teoritis
Hasil
penelitian ini dapat diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baiK dalam
rangka pengembangan lebih lanjut dalam hokum perjanjian khususnya leasing dan Perlindungan Konsumen.
b.
Kegunaan praktis
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan dari penulis maupun pihak-pihak yang membacanya mengenai
berbagai macam masalah dalam hukum
perjanjian khususnya sewa guna otomotif dan perlindungan konsumen dan
diharapkan sebagai bahan pertimbangan dalam menerapkan kebijaksanaan hukum
melalui pembentukan hukum yuridisprudensi.
E.
Kerangka Teori
“Istilah leasing sendiri berasal dari Bahasa
Inggris yaitu “To Lease” yang berarti
“menyewakan”. Istialh ini berbeda dengan istilah rent/rental yang masing-masing
mempunyai hakikat yang tidak sama.”[5]
Eguipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing
sebagai berikut:
“Leasing adalah
perjanjian antar lessor dan lessee
untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lesse. Hak pemilih atas barang tersebut ada pada lessee hanya
menggunakan barang modal tersebur berdasarkan pembayran uang sewa yang telah
ditentukan dalam jangka waktu tertentu.”[6]
Perjanjian
dalam bahasa Belanda disebut dengan (Overeenkomst)
dan hukum perjanjian adalah (Overeenkoms-tenrecht).
Berkenaan dengan istilah hukum perjanjian (sebagai bagian atau isi dari hukum perikatan) terdapat beberapa
istilah/pendapat, dalam Kitab Undang Hukum Perdata Buku III, Subekti
menggunakan istilah kontrak atau persetujuan. Akan tetapi dalam buku
Pokok-Pokok Hukum Perdata, Subekti ”Menggunakan istilah perjanjian sewa
menyewa” [7]
karena kata perbuatan mencakup juga semua perbuatan yang tanpa kata sepakat. “Pengertian
perbuatan termasuk juga tindakan mengurus kepentingan orang lain dan perbuatan
melawan hukum.” [8]
Sudikno Mertokusumo juga memberi pengertian perjanjian sebagai “hubungan hukum
berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”.[9]
Wirjono Prajodikiro memberikan pengertian tersendiri mengenai perjanjian yaitu
“suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara
dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal yang untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan
pihak lain menuntu pelaksanaan perjanjian itu.”[10]
Bagi
para ahli hukum pada umumnya sepakat bahwa arti konsumen adalah, pemakai
terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha.
Dalam buku A.Z. Nasution yang berjudul aspek-aspek hukum masalah perlindungan
konsumen, istilah konsumen berasal dari bahasa consumer (Inggris-
Amerika) atau consument (Belanda). “Secara harfiah arti kata consumer
adalah lawan dari produsen, setiap orang yang menggunakan barang.”[11] “Pengertian
konsumen dalam arti umum adalah pemakai, pengguna barang dan/atau jasa untuk
tujuan tertentu.”[12]
Pengertian Perlindungan Konsumen
“Perlindungan
konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karenanya menjadi harapan bagi
semua bangsa didunia untuk dapat mewujudkanya. Mewujudkan perlindungan konsumen
adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai
keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pelakuusaha, dan pemerintah.”[13]
Pengertian Pelaku Usaha
Pelaku usaha secara garis besar dibagi menjadi 2
bagian, yaitu :
a.
Produsen
Produsen tidak
punya hubungan langsung dengan para konsumen, ini
dikarenakan produsen
hanya bertugas membuat
makanan yang akan dijual oleh penjual.
b.
Penjual
Penjual disini
mempunyai hubungan langsung dengan konsumen, karena
setiap harinya penjualah yang berhadapan langsung dengan para
konsumen. Disamping
itu ada para kalangan ahli ekonomi ( ikatan sarjana ekonomi
indonesia ) yang mengatakan bahwa pelaku usaha itu terdiri dari
3 kelompok besar, yaitu :
a.
Kelompok penyedia dana atau biasa disebut dengan investor.
Investor disini unutk memenuhi
kebutuhan pelaku
usaha atau orang perorangan (konsumen).
Contoh : Bank, koperasi atau lembaga
penyedia dana lainya.
b. Kelompok
pembuat barang (produsen) seperti pabrik atau industri
rumah tangga.
F. METODE PENELITIAN
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analisis, yaitu berusaha
berusaha mendeskripsikan, membahas, mengkritik, menjelaskan dan memaparkan
dengan sejelas-sejelasnya mengenai permasalahan yang di teliti dari data primer
dan data sekunder.
1.
Sumber Data Penelitian
a. Data primer merupakan analisa dari
kontrak perjanjian dengan nomor perjanjian 10-026-10-04596.
b. Sumber Data Sekunder diperoleh dari data yang terdiri dari bahan
hukum yang didapat dengan melalukan studi kepustakaan
G. SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam
sistematika penyusunanterdiri dari lima bab, dimana satu sama lain
saling berkaitan, dan di setiap bab terdiri dari sub-sub
bab. Untuk mempermudah pemahaman dalam pembahasan ini, sistematika penulisannya
akan dibuat sebagai berikut:
BAB
I PENDAHULUAN
Dalam bab ini akan diuraikan mengenai dasar-dasar
pemikiran dari penelitian ini yang berisi tentang Latar belakang masalah, identifikasi masalah
,Perumusan Masalah, Tujuan
Penelitian, Manfaat Penelitian, Kerangka Teori, Metode Penelitian dan Sistematika Penelitian.
BAB
II : TINJUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN
Di dalam bab ini akan menyajikan Tinjauan Hukum tentang Perjanjian, yang di dalam sub babnya membahas tentang Pengertian Perjanjian, Asas-asas Perjanjian,
Syarat-syarat Perjanjian, Jenis-jenis Perjanjian.
BAB III : PERJANJIAN LEASING DI PT OTO MULTIARTHA
FINANCE CIKOKOL
Di dalam bab ini akan menyajikan Perjanjian leasing di PT Oto Multiartha
Finance Cikokol yang sub babnya membahasa tentang Sejarah berdirinya, Struktur Organisani,
Pengertian dan Jenis-jenis Leasing, Pengaturan Leasing di Indonesia yang
terdiri dari Perbedaan Perjanjian Leasing dengan perjanjian lainnya, Prosedur
Terjadinya Perjanjian Leasing, Para pihak Dalam Perjanjian Leasing, Hak dan
Kewajiban Para pihak, Jaminan serta Tinjauan tentang Perlindungan Konsumen yang
sub babnya Perngertian Perlindungan Konsumen dan Pengertian Klausa-Klausa Baku
BAB
IV : ANALISIS PENELITIAN
Pembahasan dan analisa, dalam bab ini akan diuraikan hasil penelitian yang
relevan dengan permasalahan dan pembahasannya.
BAB
V : PENUTUP
Di dalam Bab V ini
merupakan penutup yang memuat Kesimpulan dan Saran dari hasil penelitian ini.
[1]
http://www.google.com, ’’profil oto multiartha
Finance,’’ diakses tanggal 14 November 20011.
[2] Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1976, hal.
26
[3]
Sutan Remy Sjahdeni, Kebebasan Berkontrak
Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di
Indonesia, Institut Bankir Indonesia,
Jakarta, 1993, hal 49.
[4] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000,
hal. 120
[5] Achmad Anwari, Leasing di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,
1986, hal 9
[6]Arif Djohan Tunggal, Amin Widjaja
Tunggal Akuntansi Leasing Guna Usaha, Rineke Cipta, Jakarta 1994 hal
3
[7] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Cetakan Kesebelas, Balai Pustaka, Jakarta, 2000, hal. 204
[8] Salim, Perjanjian Beli Sewa, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hal. 15.
[9] Sudikno
Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum,
Liberty, Yogyakarta, 1985, hal. 117.
[11] A.Z. Nasution, Hukum
Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta, 2002, hal. 3
[12] Ibid,
Hal. 6
[14]
Ratno
Pamungkas, Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Makanan danMinuman yang Melanggar
Label Halal, Skripsi, fakultas hukum Universitas Erlangga, Surabaya 2004, hal.21.Hak
Cipta
Seluruh materi skripsi versi lengkap dalam format MS-WORD (*.Doc) BUKAN *.pdf, jadi bisa di edit, Mulai Bab I s/d Bab V dan Daftar Pustaka, bisa anda miliki segera. Semua itu anda bisa dapatkan secara Cuma-Cuma alias GRATISSSSSS. Anda hanya mengganti biaya pengetikan sebesar
Rp. 150.000,- per judul
untuk melakukan pemesanan bisa kirim email ke
anto.warsito@gmail.com
Harga diatas kami anggap sama dengan jasa pengetikan jika anda menggunakan jasa pengetikan lain. Untuk konten tentu kami berikan GRATISSSSS.
Lakukan transfer jasa pengetikan ke
Bank BRI
No. 0919-01-025894-53-8
a.n. AHMAD TAUFIQ
Langganan:
Komentar (Atom)