Rabu, 22 Mei 2013

SKRIPSI HUKUM PERANAN HUKUM DIBIDANG KONSTRUKSI DALAM MENCEGAH DAN MENGHADAPI KEGAGALAN KONSTRUKSI DAN KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI



PERANAN HUKUM DIBIDANG KONSTRUKSI DALAM MENCEGAH DAN MENGHADAPI KEGAGALAN KONSTRUKSI DAN KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Peranan Hukum Dibidang Konstruksi Dalam Mencegah Dan Menghadapi Kegagalan Konstruksi Dan Kegagalan Bangunan Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (PT. Multi Nitrotama Kimia). Salah satu cara untuk dapat mewujudkan tujuan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 tersebut berupa perbaikan ekonomi negara Indonesia, yang tentunya memerlukan pembangunan sarana dan prasaranannya. Seperti diperlukannya pembuatan sarana transportasi berupa jalan, sarana permukiman atau tempat-tempat usaha berupa gedung-gedung perkantoran/pertokoan maupun pabrik-pabrik bagi investor, baik dalam negeri maupun luar negeri.Dalam melakukan pembangunan fisik sebagai sarana penunjang ekonomi Negara selain diperlukanp engetahuan teknis konstruksi bangunan itu sendiri juga diperlukan pengetahuan penunjang lainnya, sehingga pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi bangunan merupakan multidisipliner ilmu pengetahuan.Hukum Konstruksi atau dahulu lazim disebut sebagai Hukum Pemborongan.Suatu pekerjaan konstruksi dapat melibatkan banyak pihak, walaupun dapat juga dilakukan sendiri tanpa adanya keterlibatan dari pihak lainnya.Namun hal tersebut biasanya hanya dilakukan untuk pekerjaan konstruksi yang sangat sederhana dan tidak terikat oleh waktu pengerjaannya.Untuk pekerjaan konstruksi yang bertujuan menghasilkan suatu bangunan yang tidak sederhana dan membutuhkan jangka waktu tertentu dalam pengerjaannya serta dana yang relative besar akan melibatkan banyak pihak termasuk pihak pemerintah. Para pihak yang terlibat secara langsung dalam suatu pekerjaan konstruksi secara umum terdiri dari pihak pengguna jasa konstruksi sebagai pihak pemilik bangunan yang akan diwujudkan (boucheer) dan penyedia jasa konstruksi yang dapat sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi (kontraktor) atau dapat disebut sebagai pihak perencana pekerjaan konstruksi (arsitek) maupun sebagai pihak pengawas dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi (konsultan pengawas).Banyak permasalahan dan resiko yang dapat timbul dalam suatu pekerjaan konstruksi terutama pada pekerjaan konstruksi berskala besar dengan teknologi konstruksi yang rumit dan baru, serta dana yang juga besar sehingga sangat memerlukan kaidah-kaidah hokum sebagai pedoman dalam menangani setiap pekerjaan konstruksi maupun permasalahan yang timbul, yang dikenal sebagai Hukum Konstruksi.Hukum Konstruksi yang sering disebut Hukum Bangunan sering diartikan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut pembangunan suatu bangunan yang termasuk didalamnya ketentuan mengenai perjanjian pemborongan.

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Berdasarkan tujuan garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004, yang terdapat dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999, yang merupakan arah dari penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang, yaitu bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradap, berahlak mulia, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun kedepan.
Salah satu cara untuk dapat mewujudkan tujuan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 tersebut berupa perbaikan ekonomi negara Indonesia, yang tentunya memerlukan pembangunan sarana dan prasaranannya. Seperti diperlukannya pembuatan saran transportasi berupa jalan, sarana permukiman atau tempat-tempat usaha berupa gedung-gedung perkantoran/pertokoan maupun pabrik-pabrik bagi investor, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 di bidang Ekonomi pada angka 17 yang berisi :
1
            Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasaran publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik dan air bersih guna mndorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
Dengan dilakukannya pembangunan sarana yang mempunyai sarana dan prasarana baru bagi industri terutama pada daerah yang mempunyai potensi sebagai derah industri, namun belum dilakukan oleh Pemerintah (ataupun pihak swasta), dapat dipakai sebagai salah satu cara menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian menambah pemasukan devisa bagi negara yang juga merupakan salah satu cara untuk memperbaiki kondisi perekonomian negara.
Dalam melakukan pembangunan fisik sebagai sarana penunjang ekonomi negara selain diperlukan pengetahuan teknis konstruksi bangunan itu sendiri juga diperlukan pengetahuan penunjang lainnya, sehingga pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi bangunan merupakan multidisipliner ilmu pengetahuan. Hukum Konstruksi atau dahulu lazim disebut sebagai Hukum Pemborongan.
Suatu pekerjaan konstruksi dapat melibatkan banyak pihak, walaupun dapat juga dilakukan sendiri tanpa adanya keterlibatan dari pihak lainnya. Namun hal tersebut biasanya hanya dilakukan untuk pekerjaan konstruksi yang sangat sederhana dan tidak terikat oleh waktu pengerjaannya.
Untuk pekerjaan konstruksi yang bertujuan menghasilkan suatu bangunan yang tidak sederhana dan membutuhkan jangka waktu tertentu dalam pengerjaannya serta dana yang relatif besar  akan melibatkan banyak pihak termasuk pihak pemerintah.
“Para pihak yang terlibat secara langsung dalam suatu pekerjaan konstruksi secara umum terdiri dari pihak pengguna jasa konstruksi sebagai pihak pemilik bangunan yang akan diwujudkan (bouheer) dan penyedia jasa kontruksi yang dapat sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi (kontraktor) atau dapat sebagai pihak perencana pekerjaan konstruksi (arsitek) maupun sebagai pihak pengawas dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi (konsultan pengawas).”[1]

“Hukum Konstruksi itu sendiri sudah ada sejak manusia membutuhkan tempat tinggal sebagai tempat berlindung bagi dirinya dan keluarga.  Hal itu dapat ditelusuri pada sejarah kitab undang-undang yang pernah dibuat oleh manusia, yang dapat dilihat pada Code Hammurabi yang merupakan salah satu kitab undang-undang yang pernah dicatat oleh ahli sejarah, yakni dibuat kurang lebih 4000 tahun yang lalu. Pada Code Hammurabi tersebut sudah ada pengaturan mengenai pekerjaan konstruksi bangunan.”[2]
“Kompleksnya masalah dalam bidang konstruksi disebabkan banyak faktor variasi yang saling mempengaruhi satu sama lainnya. Oleh kerana itu bidang konstruksi merupakan suatu dunia yang dilandasi ilmu eksakta yang tidak eksak yang produk akhirnya tergolong abstrak.”[3]
Sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang cukup pesat dan rumit menimbulkan beberapa fenomena ke dalam bidang hukum konstruksi. Fenomena-fenomena tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Keterlibatan lebih banyak pihak.
2.      Meningkatnya elemen profesionalisme.
3.      Eksistensi kontrak kerja kontruksi yang lebih detail dan komplek.
  1. Tendensi untuk memakai model-model kontrak kerja konstruksi yang sudah baku, seperti kontrak FIDIC, JCT, Cipta Karya, dan sebagainya.
Sehingga sangatlah tidak aneh jika pada pekerjaan konstruksi berkembang berbagai macam cara penanganan akibat dari timbulnya berbagai macam masalah yang kompleks dan pelik.
Masalah-masalah dalam suatu pekerjaan konstruksi sangat banyak dan dapat menimbulkan perselisihan antara para pihak penyelenggara konstruksi jika pada masalah-masalah yang ada tersebut muncul resiko-resiko pekerjaan dan tidak adanya penyelesaian yang memuaskan bagi salah satu atau seluruh pihak penyelenggara konstruksi.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka penuli akan mengambil memaparkannya lebih luas lagi dalam bentuk skripsi yaitu dengan judul : PERANAN HUKUM DIBIDANG KONSTRUKSI DALAM MENCEGAH DAN MENGHADAPI KEGAGALAN KONSTRUKSI DAN KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN UU No. 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI (Studi Kasus PT. Multi Nitrotama Kimia)
B.     Identifikasi Masalah
1.      Apakah bentuk peranan hukum konstruksi dalam suatu pekerjaan (proyek) konstruksi menurut Undang-Undang No.18 Tahun 1999 ?
2.      Apakah PT. Multi Nitrotama Kimia telah menerapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 ?

C.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah peranan hukum konstruksi dalam suatu pekerjaan (proyek) konstruksi menurut Undang-Undang No.18 Tahun 1999 ?
2.      Bagaimanakah PT. Multi Nitrotama Kimia menerapkan Kontrak Perjanjian Konstruksi tersebut berdasarkan dengan Undang-Undang No.18 Tahun 1999?

D.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuannya adalah :
a.       Untuk memberikan gambaran masalah pekerjaan konstruksi baik yang dapat diduga sebelumnya maupun yang tidak dapat diprediksi (diduga) sebelumnya serta sangat terkait dengan keselamatan dan kepentingan umum.
b.      Untuk memberikan salah satu kegiatan yang mempunyai peranan penting dalam perkembangan bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang harus terus dikembangkan.
2.      Manfaatnya yaitu :
a.       Untuk dapat mencegah kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan     merupakan suatu akibat (hasil) dari suatu pekerjaan konstruksi yang sangat tidak diingini oleh siapapun juga.
b.      Untuk dapat menyelesaikan segala permasalahan-permasalahan yang timbul akibat dari terjadinya kegagalan konstruksi ataupun kegagalan bangunan seperti kerugian uang, atau timbulnya korban jiwa.

E.     Kerangka Teori
Berdasarkan penjelasan teori di atas, dimana dalam kajian Hukum Konstruksi ini yang mengacu pada landasan UU No. 18 Tahun 1999 terdapat beberapa pengertian penting yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain adalah sebagai berikut :
   Pendapat Soerojo Wignyodiporo, dalam buku yang berjudul Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat berpendapat bahwa: Corak dari masyarakat hukum adat berupa corak komunal dan gotong-royong, yang selaras dengan suasana tradisional di masyarakat desa yang bersifat gotong-royong dan tolong menolong. Manusia dalam hukum adat adalah orang yang terikat kepada masyarakat hukum adatnya, tidak sama sekali bebas dalam segala perbuatan pribadinya, mereka merupakan warga golongan. Tiap warga dari suatu masyarakat hukum adat mempunyai hak dan kewajiban menurut kedudukannya di dalam golongan atau persekutuannya.[4]

               Pendapat J. Well kata Konstruksi secara umum “dipahami sebagai segala bentuk pembuatan atau pembangunan infrastruksur (jalan, jembatan, bendung, jaringan irigasi, gedung, dan sebagainya)”.[5]

   Pendapat Hasnil Harun dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia mengemukakan bahwa “hukum bangunan gedung menyangkut ketentuan, peraturan, kebiasaan yang berhubungan dengan berdirinya sebuah bangunan gedung untuk dimanfaatkan oleh manusia dan atau badan hukum”.[6]

Pendapat Padmo Wahyono mengemukakan bahwa “Hukum adalah suatu alat  ataupun wahana untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan atau ketertiban dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang memuat aturan-aturan pokok dan juga memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah pusat dan lain-lain demi untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.”

F.     Metodologi Penelitian
Dalam melakukan penulisan skripsi ini penulis menggunakan penelitian data Normatif Yuridis dan pengambilan data menggunakan data skunder berupa buku, dan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menggambarkan permasalahan secara teoritis dan praktis.
G.    Sistematika Penulisan
Dalam penulisan skripsi, penulis mengadakan penulisan secara keseluruhan  sebanyak lima BAB dan dari tiap BAB dibagi atas beberapa Sub BAB yang terkecil, adapun pembagiannya sebagai berikut :
BAB I       : PENDAHULUAN
                          BAB ini merupakan pendahuluan yang di dalamnya akan di uraikan melalui latar belakang masalah, identifiksi masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II      : TINJAUAN UMUM HUKUM KONSTRUKSI
                          BAB ini berisi tentang pengertian hukum konstruksi, keberadaan dan perkembangan hukum konstruksi di Indonesia, serta kedudukan dan peranan hukum konstruksi.
BAB III    :   TANGGUNG JAWAB DAN RESIKO PEKERJAAN KONSTRUKSI
                          BAB ini berisi tentang resiko pekerjaan konstruksi, pengertian kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan, Akibat yang timbul dari adanya kegagalan, tanggung jawab para pihak,  serta peranan tim ahli.
BAB IV    :   PERANAN HUKUM DIBIDANG KONSTRUKSI DALAM MENCEGAH DAN MENGHADAPI KEGAGALAN KONSTRUKSI DAN KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN UU No.18 TAHUN 1999 Tentang Jasa Konstruksi (Studi Kasus PT. Multi Nitrotama Kimia)
                        BAB ini berisi tentang analisis permasalahan yang di dapat dari studi pustaka dari Undang-Undang Hukum Kontruksi (UU No. 18 tahun 1999), LN No. 54 Tahun 1999, TLN. No. 3883 dan Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya yang berhubungan dengan kasus yang terdapat pada PT. Multi Nitrotama Kimia.
BAB V       :   KESIMPULAN DAN SARAN
                        BAB ini merupakan penutup yang isinya merupakan kesimpulan dan saran.







[1] Indonesia, Undang-Undang Tentang Jasa Kontruksi, UU No. 18 Tahun 1999, LN No, 54 Tahun 1999,    TLN No. 3833, pasal. 13.
[2] Munir Fuady, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, cet. 1, (Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 1998), hal. 1
[3] Hamid Shahab. Aspek Hukum Dalam Sengketa Bidang Kontruksi, cet. 1, (Jakarta: Djembatan, 1996), hal. 1.
[4] Soerojo Wignyodiporo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta. 1999.hal. 131
[5] J. Well, Pengertian Kontruksi. Bandung 2002, Rhineka Cipta. hal. 17
[6]  Hasnil Harun, Ensiklopedia Nasional Indonesia, Jakarta. Aneka Cipta. hal. 21


Seluruh materi makalah, skripsi versi lengkap dalam format MS-WORD (*.Doc) BUKAN *.pdf, jadi bisa di edit, Mulai Bab I s/d Bab V dan Daftar Pustaka, bisa anda miliki segera. Semua itu anda bisa dapatkan secara Cuma-Cuma alias GRATISSSSSS. Anda hanya mengganti biaya pengetikan sebesar


Rp. 150.000,- per judul
untuk melakukan pemesanan bisa kirim email ke
warsito.anto233@gmail.com

Harga diatas kami anggap sama dengan jasa pengetikan jika anda menggunakan jasa pengetikan lain. Untuk konten tentu kami berikan GRATISSSSS.

Lakukan transfer jasa pengetikan ke

Bank BRI
No. 0919-01-025894-53-8
a.n. AHMAD TAUFIQ




Tidak ada komentar:

Posting Komentar