PERANAN
HUKUM DIBIDANG KONSTRUKSI DALAM MENCEGAH DAN MENGHADAPI KEGAGALAN KONSTRUKSI
DAN KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA
KONSTRUKSI
ABSTRAK
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Peranan
Hukum Dibidang Konstruksi Dalam Mencegah Dan Menghadapi Kegagalan Konstruksi
Dan Kegagalan Bangunan Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi (PT. Multi Nitrotama Kimia). Salah satu cara untuk dapat mewujudkan
tujuan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 tersebut berupa perbaikan ekonomi
negara Indonesia, yang tentunya memerlukan pembangunan sarana dan prasaranannya.
Seperti diperlukannya pembuatan sarana transportasi berupa jalan, sarana permukiman
atau tempat-tempat usaha berupa gedung-gedung perkantoran/pertokoan maupun pabrik-pabrik
bagi investor, baik dalam negeri maupun luar negeri.Dalam melakukan pembangunan
fisik sebagai sarana penunjang ekonomi Negara selain diperlukanp engetahuan teknis
konstruksi bangunan itu sendiri juga diperlukan pengetahuan penunjang lainnya,
sehingga pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi bangunan merupakan multidisipliner
ilmu pengetahuan.Hukum Konstruksi atau dahulu lazim disebut sebagai Hukum Pemborongan.Suatu
pekerjaan konstruksi dapat melibatkan banyak pihak, walaupun dapat juga dilakukan
sendiri tanpa adanya keterlibatan dari pihak lainnya.Namun hal tersebut biasanya
hanya dilakukan untuk pekerjaan konstruksi yang sangat sederhana dan tidak terikat
oleh waktu pengerjaannya.Untuk pekerjaan konstruksi yang bertujuan menghasilkan
suatu bangunan yang tidak sederhana dan membutuhkan jangka waktu tertentu dalam
pengerjaannya serta dana yang relative besar akan melibatkan banyak pihak termasuk
pihak pemerintah. Para pihak yang terlibat secara langsung dalam suatu pekerjaan
konstruksi secara umum terdiri dari pihak pengguna jasa konstruksi sebagai pihak
pemilik bangunan yang akan diwujudkan (boucheer)
dan penyedia jasa konstruksi yang dapat sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi
(kontraktor) atau dapat disebut sebagai pihak perencana pekerjaan konstruksi
(arsitek) maupun sebagai pihak pengawas dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi
(konsultan pengawas).Banyak permasalahan dan resiko yang dapat timbul dalam suatu
pekerjaan konstruksi terutama pada pekerjaan konstruksi berskala besar dengan teknologi
konstruksi yang rumit dan baru, serta dana yang juga besar sehingga sangat memerlukan
kaidah-kaidah hokum sebagai pedoman dalam menangani setiap pekerjaan konstruksi
maupun permasalahan yang timbul, yang dikenal sebagai Hukum Konstruksi.Hukum Konstruksi
yang sering disebut Hukum Bangunan sering diartikan sebagai ketentuan-ketentuan
hukum yang menyangkut pembangunan suatu bangunan yang termasuk didalamnya ketentuan
mengenai perjanjian pemborongan.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Berdasarkan tujuan garis-Garis Besar
Haluan Negara 1999-2004, yang terdapat dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999, yang
merupakan arah dari penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang,
yaitu bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial,
melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan
masyarakat dan bangsa yang beradap, berahlak mulia, mandiri, bebas, maju, dan
sejahtera untuk kurun waktu lima tahun kedepan.
Salah satu cara untuk dapat mewujudkan
tujuan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 tersebut berupa perbaikan
ekonomi negara Indonesia, yang tentunya memerlukan pembangunan sarana dan
prasaranannya. Seperti diperlukannya pembuatan saran transportasi berupa jalan,
sarana permukiman atau tempat-tempat usaha berupa gedung-gedung
perkantoran/pertokoan maupun pabrik-pabrik bagi investor, baik dalam negeri
maupun luar negeri. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan Garis-Garis Besar
Haluan Negara 1999-2004 di bidang Ekonomi pada angka 17 yang berisi :
1
|
Dengan dilakukannya pembangunan sarana
yang mempunyai sarana dan prasarana baru bagi industri terutama pada daerah
yang mempunyai potensi sebagai derah industri, namun belum dilakukan oleh
Pemerintah (ataupun pihak swasta), dapat dipakai sebagai salah satu cara
menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian
menambah pemasukan devisa bagi negara yang juga merupakan salah satu cara untuk
memperbaiki kondisi perekonomian negara.
Dalam melakukan pembangunan fisik
sebagai sarana penunjang ekonomi negara selain diperlukan pengetahuan teknis
konstruksi bangunan itu sendiri juga diperlukan pengetahuan penunjang lainnya, sehingga
pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi bangunan merupakan multidisipliner ilmu
pengetahuan. Hukum Konstruksi atau dahulu lazim disebut sebagai Hukum
Pemborongan.
Suatu pekerjaan konstruksi dapat
melibatkan banyak pihak, walaupun dapat juga dilakukan sendiri tanpa adanya
keterlibatan dari pihak lainnya. Namun hal tersebut biasanya hanya dilakukan
untuk pekerjaan konstruksi yang sangat sederhana dan tidak terikat oleh waktu
pengerjaannya.
Untuk pekerjaan
konstruksi yang bertujuan menghasilkan suatu bangunan yang tidak sederhana dan membutuhkan
jangka waktu tertentu dalam pengerjaannya serta dana yang relatif besar akan melibatkan banyak pihak termasuk pihak
pemerintah.
“Para
pihak yang terlibat secara langsung dalam suatu pekerjaan konstruksi secara
umum terdiri dari pihak pengguna jasa konstruksi sebagai pihak pemilik bangunan
yang akan diwujudkan (bouheer) dan
penyedia jasa kontruksi yang dapat sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi
(kontraktor) atau dapat sebagai pihak perencana pekerjaan konstruksi (arsitek) maupun
sebagai pihak pengawas dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi (konsultan
pengawas).”[1]
“Hukum Konstruksi itu sendiri sudah ada
sejak manusia membutuhkan tempat tinggal sebagai tempat berlindung bagi dirinya
dan keluarga. Hal itu dapat ditelusuri
pada sejarah kitab undang-undang yang pernah dibuat oleh manusia, yang dapat
dilihat pada Code Hammurabi yang
merupakan salah satu kitab undang-undang yang pernah dicatat oleh ahli sejarah,
yakni dibuat kurang lebih 4000 tahun yang lalu. Pada Code Hammurabi tersebut sudah ada pengaturan mengenai pekerjaan konstruksi
bangunan.”[2]
“Kompleksnya masalah dalam bidang konstruksi
disebabkan banyak faktor variasi yang saling mempengaruhi satu sama lainnya. Oleh
kerana itu bidang konstruksi merupakan suatu dunia yang dilandasi ilmu eksakta
yang tidak eksak yang produk akhirnya tergolong abstrak.”[3]
Sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi
yang cukup pesat dan rumit menimbulkan beberapa fenomena ke dalam bidang hukum
konstruksi. Fenomena-fenomena tersebut adalah sebagai berikut :
1. Keterlibatan
lebih banyak pihak.
2. Meningkatnya
elemen profesionalisme.
3. Eksistensi
kontrak kerja kontruksi yang lebih detail dan komplek.
- Tendensi untuk memakai model-model kontrak kerja konstruksi yang sudah baku, seperti kontrak FIDIC, JCT, Cipta Karya, dan sebagainya.
Sehingga sangatlah tidak aneh jika pada
pekerjaan konstruksi berkembang berbagai macam cara penanganan akibat dari
timbulnya berbagai macam masalah yang kompleks dan pelik.
Masalah-masalah dalam suatu pekerjaan konstruksi
sangat banyak dan dapat menimbulkan perselisihan antara para pihak
penyelenggara konstruksi jika pada masalah-masalah yang ada tersebut muncul
resiko-resiko pekerjaan dan tidak adanya penyelesaian yang memuaskan bagi salah
satu atau seluruh pihak penyelenggara konstruksi.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka
penuli akan mengambil memaparkannya lebih luas lagi dalam bentuk skripsi yaitu
dengan judul : PERANAN HUKUM DIBIDANG KONSTRUKSI DALAM MENCEGAH DAN MENGHADAPI
KEGAGALAN KONSTRUKSI DAN KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN UU No. 18 TAHUN 1999
TENTANG JASA KONSTRUKSI (Studi Kasus PT. Multi Nitrotama Kimia)
B.
Identifikasi
Masalah
1. Apakah
bentuk peranan hukum konstruksi dalam suatu pekerjaan (proyek) konstruksi menurut
Undang-Undang No.18 Tahun 1999 ?
2. Apakah PT. Multi Nitrotama Kimia telah
menerapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 ?
C.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
peranan hukum konstruksi dalam suatu pekerjaan (proyek) konstruksi menurut
Undang-Undang No.18 Tahun 1999 ?
2. Bagaimanakah
PT. Multi Nitrotama Kimia menerapkan Kontrak Perjanjian Konstruksi tersebut berdasarkan
dengan Undang-Undang No.18 Tahun 1999?
D.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1. Tujuannya
adalah :
a. Untuk
memberikan gambaran masalah pekerjaan konstruksi baik yang dapat diduga
sebelumnya maupun yang tidak dapat diprediksi (diduga) sebelumnya serta sangat
terkait dengan keselamatan dan kepentingan umum.
b. Untuk
memberikan salah satu kegiatan yang mempunyai peranan penting dalam
perkembangan bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang harus terus dikembangkan.
2. Manfaatnya
yaitu :
a. Untuk
dapat mencegah kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan merupakan suatu akibat (hasil) dari suatu
pekerjaan konstruksi yang sangat tidak diingini oleh siapapun juga.
b. Untuk dapat menyelesaikan segala
permasalahan-permasalahan yang timbul akibat dari terjadinya kegagalan konstruksi
ataupun kegagalan bangunan seperti kerugian uang, atau timbulnya korban jiwa.
E.
Kerangka
Teori
Berdasarkan penjelasan teori di atas,
dimana dalam kajian Hukum Konstruksi ini yang mengacu pada landasan UU No. 18
Tahun 1999 terdapat beberapa pengertian penting yang dikemukakan oleh para
ahli, antara lain adalah sebagai berikut :
Pendapat Soerojo
Wignyodiporo, dalam buku yang berjudul Pengantar
dan Asas-asas Hukum Adat berpendapat bahwa: Corak dari masyarakat hukum
adat berupa corak komunal dan gotong-royong, yang selaras dengan suasana
tradisional di masyarakat desa yang bersifat gotong-royong dan tolong menolong.
Manusia dalam hukum adat adalah orang yang terikat kepada masyarakat hukum
adatnya, tidak sama sekali bebas dalam segala perbuatan pribadinya, mereka
merupakan warga golongan. Tiap warga dari suatu masyarakat hukum adat mempunyai
hak dan kewajiban menurut kedudukannya di dalam golongan atau persekutuannya.[4]
Pendapat J. Well kata Konstruksi secara umum “dipahami sebagai segala bentuk pembuatan
atau pembangunan infrastruksur (jalan, jembatan, bendung, jaringan irigasi,
gedung, dan sebagainya)”.[5]
Pendapat Hasnil
Harun dalam Ensiklopedi Nasional
Indonesia mengemukakan bahwa “hukum bangunan gedung menyangkut ketentuan,
peraturan, kebiasaan yang berhubungan dengan berdirinya sebuah bangunan gedung
untuk dimanfaatkan oleh manusia dan atau badan hukum”.[6]
Pendapat
Padmo Wahyono mengemukakan bahwa “Hukum adalah suatu alat ataupun wahana untuk menyelenggarakan
kehidupan Negara dan atau ketertiban dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial
yang memuat aturan-aturan pokok dan juga memuat garis-garis besar sebagai
instruksi kepada Pemerintah pusat dan lain-lain demi untuk menyelenggarakan
kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.”
F.
Metodologi
Penelitian
Dalam melakukan penulisan skripsi ini
penulis menggunakan penelitian data Normatif Yuridis dan pengambilan data
menggunakan data skunder berupa buku, dan peraturan perundang-undangan yang
bertujuan untuk menggambarkan permasalahan secara teoritis dan praktis.
G.
Sistematika
Penulisan
Dalam penulisan skripsi, penulis
mengadakan penulisan secara keseluruhan sebanyak lima BAB dan dari tiap BAB dibagi
atas beberapa Sub BAB yang terkecil,
adapun pembagiannya sebagai berikut :
BAB
I : PENDAHULUAN
BAB ini
merupakan pendahuluan yang di dalamnya akan di uraikan melalui latar belakang
masalah, identifiksi masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka
teori, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB
II : TINJAUAN UMUM HUKUM KONSTRUKSI
BAB ini berisi tentang pengertian hukum
konstruksi, keberadaan dan perkembangan hukum konstruksi di Indonesia, serta
kedudukan dan peranan hukum konstruksi.
BAB
III : TANGGUNG
JAWAB DAN RESIKO PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAB ini
berisi tentang resiko pekerjaan konstruksi, pengertian kegagalan konstruksi dan
kegagalan bangunan, Akibat yang timbul dari adanya kegagalan, tanggung jawab
para pihak, serta peranan tim ahli.
BAB
IV : PERANAN
HUKUM DIBIDANG KONSTRUKSI DALAM MENCEGAH DAN MENGHADAPI KEGAGALAN KONSTRUKSI
DAN KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN UU No.18 TAHUN 1999 Tentang Jasa Konstruksi (Studi
Kasus PT. Multi Nitrotama Kimia)
BAB ini berisi tentang analisis permasalahan
yang di dapat dari studi pustaka dari Undang-Undang Hukum Kontruksi (UU No. 18
tahun 1999), LN No. 54 Tahun 1999, TLN. No. 3883 dan Peraturan Perundang-Undangan
yang lainnya yang berhubungan dengan kasus yang terdapat pada PT. Multi
Nitrotama Kimia.
BAB
V : KESIMPULAN
DAN SARAN
BAB ini
merupakan penutup yang isinya merupakan kesimpulan dan saran.
[1]
Indonesia, Undang-Undang Tentang Jasa
Kontruksi, UU No. 18 Tahun 1999, LN No, 54 Tahun 1999, TLN No. 3833, pasal. 13.
[2]
Munir Fuady, Kontrak Pemborongan Mega
Proyek, cet. 1, (Jakarta:
PT. Citra Aditya Bakti, 1998), hal. 1
[3]
Hamid Shahab. Aspek Hukum Dalam Sengketa
Bidang Kontruksi, cet. 1, (Jakarta: Djembatan, 1996), hal. 1.
[4]
Soerojo Wignyodiporo, Pengantar dan
Asas-asas Hukum Adat, Jakarta. 1999.hal. 131
[5] J. Well, Pengertian Kontruksi. Bandung 2002, Rhineka
Cipta. hal. 17
[6] Hasnil Harun, Ensiklopedia Nasional Indonesia, Jakarta. Aneka Cipta. hal. 21
Seluruh materi makalah, skripsi versi lengkap dalam format MS-WORD
(*.Doc) BUKAN *.pdf, jadi bisa di edit, Mulai Bab I s/d Bab V dan
Daftar Pustaka, bisa anda miliki segera. Semua itu anda bisa dapatkan
secara Cuma-Cuma alias GRATISSSSSS. Anda hanya mengganti biaya
pengetikan sebesar
Rp. 150.000,- per judul
untuk melakukan pemesanan bisa kirim email ke
warsito.anto233@gmail.com
Harga diatas kami anggap sama dengan jasa pengetikan jika anda menggunakan jasa
pengetikan lain. Untuk konten tentu kami berikan GRATISSSSS.
Lakukan transfer jasa pengetikan ke
Bank BRI
No. 0919-01-025894-53-8
a.n. AHMAD TAUFIQ
No. 0919-01-025894-53-8
a.n. AHMAD TAUFIQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar